VIRALKAN, sekelompok pemuda perusak alam. Karena pecinta alam tidak akan merusak alam Ayo anak gunung & para pecinta alam, print out foto ini & tempel dipost2 pendakian dekat kalian atau di basecamp kalian. Supaya terpampang nyata para pelaku manjyah Coba ya yg masih pacar2an jng mesum dialam, jng kotori alam dengan tingkah mesum kalian. Cc @kemenpar @humasntb @poldantb ========================== Tindakan memetik bunga Edelweiss bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar kode etik Pencinta Alam, tapi juga melanggar hukum! Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 (1) Setiap orang dilarang untuk : a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; b. mengeluarkan tumbuhan yang dilind...